Korupsi Bukan Soal Ekonomi, Tapi Soal Warisan Budaya yang Kita Rawat Bersama

Setiap kali pejabat kembali ditangkap karena korupsi, pertanyaan yang sama selalu muncul: mengapa orang yang sudah kaya masih mencuri uang negara? Hingga Agustus 2026, deretan operasi tangkap tangan dan penyidikan yang dilakukan KPK kembali memperlihatkan pola serupa. Pelakunya bukan orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, melainkan mereka yang memiliki jabatan, penghasilan tinggi, fasilitas negara, bahkan kekayaan melimpah. Di sinilah muncul fakta yang semakin sulit dibantah: korupsi bukan soal ekonomi, melainkan persoalan budaya yang terus dipelihara.
Pandangan bahwa korupsi lahir karena kemiskinan memang terdengar logis. Namun, logika tersebut mulai runtuh ketika kasus demi kasus justru melibatkan pejabat, kepala daerah, anggota legislatif, hingga pimpinan lembaga yang secara ekonomi sudah sangat mapan. Kekurangan bukan lagi penjelasan yang memadai.
Korupsi akhirnya lebih tepat dipahami sebagai persoalan kesempatan, keserakahan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Ketika seseorang memiliki akses terhadap anggaran, proyek, perizinan, atau pengangkatan jabatan, godaan untuk menyalahgunakan kewenangan sering kali muncul. Persoalannya bukan sekadar uang, melainkan cara pandang terhadap kekuasaan itu sendiri.
Ironisnya, pola tersebut terus berulang.
Setiap tahun muncul wajah baru, tetapi modusnya hampir selalu sama. Suap proyek, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, hingga pengaturan perizinan menjadi cerita yang nyaris rutin menghiasi pemberitaan. Pergantian pejabat tidak otomatis mengubah pola.
Ketika Data Berbicara, Bukan Lagi Dugaan
Indikator paling jelas dapat dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI).
Transparency International mencatat skor Indonesia pada 2025 turun menjadi 34, merosot tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 37. Posisi Indonesia juga turun dari peringkat 99 menjadi 109 dunia. Dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Timor-Leste.
Penurunan tersebut bukan sekadar angka statistik.
Skor CPI menggambarkan persepsi dunia usaha, pelaku ekonomi, hingga lembaga internasional terhadap integritas sektor publik suatu negara. Semakin rendah nilainya, semakin tinggi pula persepsi bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menilai penurunan skor itu berkaitan dengan menguatnya konflik kepentingan, nepotisme, serta praktik patronase politik yang dinilai semakin mengakar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Artinya, persoalannya bukan lagi individu yang “khilaf”.
Yang mulai dipertanyakan adalah kualitas sistem dan budaya birokrasi yang masih membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Mengapa Orang Kaya Masih Korupsi?
Inilah pertanyaan yang seharusnya lebih sering diajukan.
Jika korupsi hanya dipicu oleh kebutuhan ekonomi, semestinya pelakunya didominasi masyarakat yang hidup dalam keterbatasan. Kenyataannya justru sebaliknya.
Banyak tersangka korupsi memiliki rumah mewah, kendaraan premium, aset bernilai miliaran rupiah, hingga investasi yang tersebar di berbagai tempat. Mereka juga menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas negara yang jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia. Ya, korupsi bukan soal ekonomi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan tidak otomatis melahirkan integritas.
Yang bekerja justru mekanisme lain.
Semakin besar kekuasaan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula peluang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi apabila pengawasan lemah dan norma sosial tidak lagi menjadi pengendali.
Dalam ilmu perilaku, kondisi seperti ini dikenal sebagai opportunity-driven corruption, yaitu korupsi yang tumbuh karena adanya kesempatan, bukan karena tekanan ekonomi semata.
Fenomena tersebut tampak berulang di berbagai institusi.
Pergantian pemerintahan, pergantian menteri, bahkan pergantian kepala daerah tidak otomatis menghilangkan praktik yang sama. Nama berubah, tetapi pola tetap bertahan.
Korupsi yang Sudah Menjadi Kebiasaan
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Korupsi bukan lagi soal ekonomi dan perlahan berhenti menjadi sekadar pelanggaran hukum.
Ia berubah menjadi kebiasaan yang diwariskan.
Budaya semacam ini tidak selalu dimulai dari transaksi bernilai miliaran rupiah. Ia tumbuh dari pembenaran-pembenaran kecil.x`
Misalnya, anggapan bahwa memberi uang pelicin adalah hal biasa.
Atau keyakinan bahwa jabatan memang layak dimanfaatkan untuk “balik modal” setelah biaya politik yang mahal.
Lalu muncul pembenaran lain.
“Semua orang juga melakukan.”
“Kalau tidak ikut, justru rugi.”
“Yang penting tidak ketahuan.”
Kalimat-kalimat seperti itu terdengar sederhana.
Namun, ketika terus diulang, ia perlahan berubah menjadi norma sosial baru.
Akibatnya, pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang memalukan.
Sebaliknya, orang yang tetap jujur justru sering dianggap tidak realistis.
Di titik inilah korupsi berkembang menjadi persoalan budaya.
Budaya tidak diwariskan melalui undang-undang.
Budaya diwariskan melalui contoh.
Anak melihat orang tua.
Pegawai baru melihat seniornya.
Pejabat muda melihat atasannya.
Lama-kelamaan, praktik yang semula dianggap menyimpang berubah menjadi sesuatu yang dianggap lumrah.
Padahal, setiap pembiaran kecil ikut memperbesar ruang bagi korupsi berikutnya.
Ketika Korupsi Masuk ke Ruang Kelas
Dampak korupsi tidak berhenti di ruang rapat pemerintahan atau meja pengadaan proyek. Masyarakat justru merasakan akibatnya dalam kehidupan sehari-hari.
Anggaran yang bocor berarti jalan dibangun dengan kualitas rendah, layanan kesehatan menurun, bantuan sosial tidak tepat sasaran, hingga pembangunan yang molor bertahun-tahun. Ujungnya selalu sama: masyarakat membayar harga yang jauh lebih mahal daripada nilai uang yang dikorupsi.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik serupa mulai dianggap lumrah bahkan di sektor pendidikan.
Setiap musim penerimaan murid baru, isu manipulasi dokumen, jual beli kursi, hingga praktik titip-menitip kembali bermunculan. Fenomena ini bukan lagi sekadar dugaan yang sesekali muncul, melainkan persoalan yang terus berulang dengan pola hampir serupa.
Pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, berbagai lembaga pemantau kembali menerima laporan dugaan penyimpangan. Jalur domisili menjadi salah satu yang paling banyak disorot, disusul jalur prestasi dan afirmasi.
Modusnya pun semakin beragam.
Mulai dari manipulasi alamat domisili, penggunaan kartu keluarga yang sengaja diubah agar memenuhi persyaratan, rekayasa nilai rapor, hingga dugaan praktik percaloan yang memanfaatkan kepanikan orang tua.
Kasus serupa bahkan sempat mencuat di Kota Bandung. Dugaan jual beli kursi sekolah dengan nilai jutaan rupiah per siswa menjadi perhatian publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat itu meminta masyarakat melapor apabila memiliki bukti yang kuat, bukan sekadar menyebarkan tuduhan melalui media sosial.
Fakta tersebut menunjukkan satu hal penting.
Ketika pendidikan yang seharusnya mengajarkan kejujuran justru ikut disusupi praktik transaksional, persoalan korupsi telah bergeser menjadi persoalan budaya.
Sampai KPK Harus Mengingatkan Soal Titip-Menitip
Komisi Pemberantasan Korupsi melihat persoalan ini sebagai risiko serius.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan agar menolak segala bentuk gratifikasi, pemberian hadiah, maupun praktik titip-menitip dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Pesan tersebut sebenarnya sederhana.
Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena hubungan keluarga, jabatan, kedekatan politik, ataupun pemberian uang.
Namun, jika sebuah lembaga antikorupsi sampai perlu mengeluarkan surat edaran khusus mengenai penerimaan siswa, itu menunjukkan bahwa persoalannya bukan lagi kasus yang berdiri sendiri.
Ada pola yang terus berulang.
Dan pola itulah yang harus diputus.
Program Sosial Pun Tidak Luput
Korupsi juga tidak lagi hanya menyasar proyek infrastruktur atau pengadaan barang bernilai besar.
Program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pun ikut menjadi sasaran.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu contoh yang banyak menyita perhatian publik sepanjang 2026. Program yang bertujuan memperbaiki gizi anak sekolah justru terseret dugaan penyalahgunaan anggaran.
Ironinya, sasaran utama program tersebut adalah kelompok yang paling membutuhkan bantuan.
Ketika dana untuk kepentingan anak-anak ikut diselewengkan, kerugian yang muncul bukan hanya soal uang negara. Dampaknya dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Di sinilah letak bahayanya.
Korupsi tidak selalu mencuri langsung dari kantong masyarakat.
Sering kali ia mencuri kesempatan.
Kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih baik.
Kesempatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Kesempatan menikmati pembangunan yang seharusnya menjadi hak seluruh warga negara.
Nama Berbeda, Modus Tetap Sama
Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, publik kembali menyaksikan berbagai operasi tangkap tangan dan penyidikan terhadap kepala daerah maupun pejabat negara.
Kasus-kasus tersebut berasal dari berbagai daerah dengan modus yang tidak banyak berubah.
Ada yang berkaitan dengan suap proyek.
Ada yang berkaitan dengan perizinan.
Ada pula yang berkaitan dengan jual beli jabatan.
Perbedaannya hanya terletak pada nama pelaku dan lokasi kejadian.
Pola ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukan sekadar tindakan individu yang kebetulan melanggar hukum.
Ia muncul berulang dalam sistem yang berbeda, di instansi berbeda, bahkan lintas periode pemerintahan.
Inilah alasan mengapa banyak pengamat menyebut pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan.
Penangkapan memang penting.
Namun, penangkapan baru bekerja setelah tindak pidana terjadi.
Tantangan yang jauh lebih besar adalah mencegah budaya tersebut tumbuh sejak awal.
Teknologi Bisa Membantu, Tetapi Tidak Bisa Mengubah Budaya
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK dan berbagai lembaga pengawas mulai memperkuat pendekatan berbasis teknologi.
Pemanfaatan data transaksi keuangan, digitalisasi pengadaan barang dan jasa, integrasi pelaporan kekayaan penyelenggara negara, hingga pengawasan berbasis analisis risiko terus dikembangkan untuk mempersempit ruang korupsi.
Langkah tersebut patut diapresiasi.
Semakin sedikit ruang gelap dalam birokrasi, semakin sulit pula praktik penyalahgunaan kewenangan dilakukan tanpa jejak.
Namun, teknologi memiliki batas.
Sistem secanggih apa pun tidak akan mampu mengubah cara berpikir seseorang.
Ketika masyarakat masih menganggap pemberian uang pelicin sebagai sesuatu yang wajar, ketika praktik titip-menitip masih dianggap sekadar “jalan pintas”, atau ketika pejabat memamerkan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilannya tetapi tidak lagi memunculkan pertanyaan, persoalannya sudah melampaui urusan sistem.
Persoalannya adalah budaya.
Pertanyaan yang Seharusnya Kita Ajukan
Mungkin sudah saatnya pertanyaan yang sering kita dengar diubah.
Bukan lagi, “Mengapa mereka korupsi padahal sudah kaya?”
Melainkan, “Mengapa pola yang sama terus berulang meski pelakunya terus berganti?”
Selama korupsi masih dipandang semata-mata sebagai persoalan moral individu atau tekanan ekonomi, solusi yang dihasilkan akan selalu setengah jalan.
Padahal, fakta menunjukkan bahwa banyak pelaku justru berasal dari kelompok yang tidak mengalami kesulitan ekonomi.
Karena itu, membangun integritas tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pendidikan antikorupsi, transparansi birokrasi, pengawasan publik, perlindungan bagi pelapor, hingga keteladanan para pemimpin harus berjalan bersamaan.
Korupsi memang dilakukan oleh individu.
Namun, ketika praktik yang sama terus muncul lintas generasi, lintas lembaga, dan lintas pemerintahan, persoalannya telah berubah menjadi budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Warisan semacam itu tidak bisa dihapus hanya dengan vonis pengadilan. Ia baru akan benar-benar melemah ketika masyarakat berhenti memaklumi setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, dan mulai menempatkan integritas sebagai bagian dari budaya yang sama kuatnya dengan budaya gotong royong yang selama ini kita banggakan.
