Blog Dan Jurnalisme
Sudah semakin banyak orang yang membuat blog. Informasi atau konten yang disuguhkan pun sangat bervariasi. Mulai dari yang isinya suka-suka macam blog saya ini, ada yang bertema ke hal-hal spesifik seperti bidang IT, sastra sampai politik. Mulai yang isinya sekedar iseng, hiburan, berita ringan sampai yang memerlukan intelegensia tinggi untuk mencernanya dan artikel-artikel berupa kritik tajam terhadap hal-hal tertentu bahkan terhadap seseorang.
Tidak sedikit para blogger yang mendapat masalah akibat tulisan pada blog-nya. Ada yang akhirnya dicacimaki orang, diancam, dilaporkan ke pihak kepolisan dengan berbagai macam alasan dan tuduhan, bahkan ada yang sampai blog tersebut ditutup oleh pemerintah dan sang blogger pun harus menginap di sel tahanan.
Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan. Adakah undang-undang yang melindungi para blogger atas tulisan (berita) yang dibuat? Undang-undang mengenai jurnalisme atau pers? Samakah Blogger ini dengan para jurnalis?
Ada yang berpendapat bahwa blogger itu sama dengan jurnalis. Mungkin ini dikarenakan ada kemiripan, yaitu sama-sama mengungkapkan informasi, fakta, menuliskan berita dan kejadian-kejadian aktual. Ini diperkuat pula dengan adanya istilah Citizen Journalism.
In a 2003 Online Journalism Review article, J. D. Lasica classifies media for citizen journalism into the following types:
1) Audience participation (such as user comments attached to news stories, personal blogs, photos or video footage captured from personal mobile cameras, or local news written by residents of a community)
2) Independent news and information Websites (Consumer Reports, the Drudge Report)
3) Full-fledged participatory news sites (OhmyNews)
4) Collaborative and contributory media sites (Slashdot, Kuro5hin)
5) Other kinds of “thin media.” (mailing lists, email newsletters)
6) Personal broadcasting sites (video broadcast sites such as (KenRadio).
Banyak sekali pendapat yang berbeda mengenai Citizen Journalism (jurnalisme publik) ini. Mungkin tidak ada salahnya anda membaca apa itu Citizen Journalisme lebih lengkap disini.
Sebuah ilustrasi dari otak saya yang duduls ini. Bila saya mempunyai rumah yang kebetulan dilalui banyak orang. Lalu di depan rumah saya tersebut saya buatkan papan - seperti papan pengumuman - yang saya isi dengan tulisan apa saja yang saya mau. Mulai dari iklan, curhat, berita, sampai kritik-kritik pedas buat politikus busuk dan pemerintah. Apakah saya ini termasuk Citizen Journalist?
Bila ternyata isi tulisan saya tersebut dipermasalahkan oleh seseorang yang kebetulan membaca atau mengetahui, mungkin karena merasa tulisan saya tersebut mempermalukan atau menghina yang bersangkutan, merasa tulisan saya itu salah atau malah membuka aib seseorang hingga dapat merugikan kalangan tertentu, bila sampai terjadi sesuatu apakah undang-undang jurnalisme atau pers otomatis dapat melindungi saya?
Apakah undang-undang pers atau jurnalis juga melindungi Citizen journalist?
Hehehe… jangan terlalu serius. Jujur saja saya tidak tahu jawabannya. Sepertinya hal ini juga masih menjadi bahasan di negara-negara lain (baca: salah satunya sudah pasti Amerika). Dimana para penulis berita/artikel non-profesional atau istilah kerennya Citizen Journalist ini mencari perlindungan dan kepastian hukum terhadap apa yang mereka kerjakan.
Perlu kita ingat, pekerjaan jurnalis ini adalah profesi yang mempunyai hukum dan peraturan yang mengatur terhadap profesinya. Dimana ada disiplin ilmunya, ada institusi yang menaunginya, yang memberikan pernyataan/pengakuan bahwa seseorang memang berprofesi sebagai jurnalis dan itu diakui oleh negara. Mungkin profesi ini ada kemiripan dengan profesi Dokter. Maksud saya, disisi adanya disiplin ilmu, institusi yang manaungi dan yang memberi pernyataan/pengakuan bahwa seseorang tersebut adalah berprofesi sebagai dokter.
IMHO, Tidak semua blogger itu Citizen Journalist dan sebagai Citizen Journalist ini pun harus memiliki pengakuan dari pihak lain, misalkan dari sebagian masyarakat atau media masa/berita. Undang-undang pers ataupun jurnalistik, menurut saya hanya berlaku bagi mereka para jurnalis profesional atau yang berada dibawah naungan media berita/informasi resmi.
Bagaimana dengan saya yang suka nulis iseng di blog saya ini? Mungkin ada baiknya kita tetap berpijak pada etika, norma dan aturan-aturan yang berlaku sebagai warga negara, sebagai pribadi yang bersosialisai terhadap masyarakat lain dan bernegara.
Bah, otak duduls saya ini sudah tidak sanggup untuk membahas hal ini lebih lanjut. Silahkan anda-anda yang pintar ini membaca tentang “Citizen Journalism and the Reporter’s Privilege” yang cukup menarik yang ditulis oleh Mary-Rose Papandrea. Sementara saya ingin menyampaikan:





saya juga gak tau apakah kita-kita ini termasuk dalam golongan jurnalis publik atau tidak. terus terang saya jadi takut juga untuk nulis yang macam-macam, apalagi sudah ada bloger yang masuk penjara. Jadi takut dech.
Kira-kira ada gak yang berani bersuara duluan pergi ke gedung DPR sana, atau paling tidak menghadap ke Menkominfo (Prof. Muh. Nuh, yang mencanangkan pencapaian 1 juta bloger di tahun 2008)kalau harus ada undang2 pengakuan tentang keberadan kita, agar kita punya payung hukum yang jelas. Buat apa 1 juta blogger kalo kebebasan menulis masih di kekang?
Hair’s last blog post..Aurat Perempuan, Pemandangan Terindah Yang Pernah Tercipta
saia pribadi sih lebih sering menggunakan blog untuk tempat teriak teriak.. berarti tergolong yang gimana ya?!?
galih’s last blog post..Sakit..
iya selamat hari peres nasional
:)) =)) :)) =))
ndokceplok’s last blog post..ndokceplok on twitter
@hair: kalo pengakuan keberadaan aja sih mungkin bisa. Kalo masalah tanggungjawab dan perlindungan isi blog ini yg sulit
@galih: teriaknya apa dulu nih? Hehehehe
@ndok: peres apa perez? Kekekeke