Uyo, Porno Dan UU ITE…
Terkantuk-kantuk blog walking dan menjelajah jagat maya sambil menjaga penjara (ini bukan penjara yang seperti antobilang itu loh), mata ini dihebohkan dengan masalah porno dan porno. Halah… maksudnya berita pembelokiran situs ndoro porno oleh pemerintah.
*gawat ngantuk… gak fokus…*
Belum lagi heboh yang membahas kontroversi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana masih banyak pasal-pasal yang mengundang pertanyaan dan penuh ketidak jelasan, ada juga pasal yang mengarah ke pembatasan atau malah membelenggu kebebasan berbicara, berpendapat dan berekspresi.
IMHO, UU ITE ini terlalu prematur. Memang disisi lain kita belum memiliki undang-undang mengenai masalah ini dan mungkin ini menjadi sorotan dunia. Tetapi dalam perumusan dan penetapan UU ini pun sepertinya masih terlalu terburu-buru. Akhirnya UU ini banyak sekali ‘grey area’ yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan darinya.
Seperti ada pasal yang berbunyi:
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Dengan tidak dijelaskan secara terperinci apa dan seperti apa penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal ini akan membungkam pikiran-pikiran kritis terhadap pihak-pihak tertentu, misalnya penyelenggara pemerintahan, tokoh-tokoh politik, atau para dewan rakyat. Wahh pemilu sudah dekat!
Atau pasal yang berbunyi:
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang‐Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;
Beberapa orang menganalisa dan mempertanyakan, bila seseorang yang mengakses situs porno atau berbuat pelanggaran dari sebuah warnet apakah pihak warnet harus bertanggung jawab dan semua peralatan harus disita? Bagaimana dengan wifi zone atau tempat-tempat yang ada hotspot internet?
Pasal-pasal seperti inilah yang bakal dijadikan celah alat ‘pemerasan’ oleh aparat.
Bagaimana bila seseorang mengatakan:
“Saya yakin para blogger dan hacker pasti akan melakukan serangan terhadap sistem itu. Tetapi, kemungkinan ancaman tersebut bukan berarti melemahkan niat pemerintah.”
Hmm… Blogger dianggap kriminal? Semua blogger???
Apakah ini termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik?
Apa kita harus melakukan PERLAWANAN?
APAKAH INDONESIA SUDAH MERDEKA???
*fokuuusssss!!! duh… ngantuk tak kunjung hilang inih…*







wah baru tau ada undang2 beginian, punya yg lengkap ga sob? mo baca2 nih. bisa didonlot dimana?
devari’s last blog post..And the Winners are:
kita liat actionnya
waduh saya juga ikutan ngantuk baca UU itu mas (:|
Febra’s last blog post..Selingan Di Waktu Liburan
heuh.. ngatuk..
itu bahasa terlarang om kalo di Bali =))
Haduh… bahasa undang-undang membingungkan…
) =)) =)) =)) =)) =)) =))
Sebagaimana daripada yang bagaimana, yang tidak tak terbatas pada… halah…
Hayuk donlot yang kenceng dulu sebelon dilarang…
ndokceplok’s last blog post..DVD ndak mau keluar di MAC
Halah.. salah ketik… udah ta koreksi tuh
btw, emang artinya apa sih? hehehehe…. anyone?
@emol, husss
devari’s last blog post..Introducing eBlogari
@ndok: loh itu sih bukannya udah jadi ritual rutin ndok?
)
@devari: apaan sih artinyaaaa????
Emang ada ya UU di Indonesia yang ga ada “grey area” nya? wkwkkw…
imsuryawan’s last blog post..Here Comes New Chalengers
bisa di unduh disini sob, http://forum.detikinet.com/showthread.php?t=18037